PP
KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR
Pasal 62
BAB 4 — MANAJEMEN KESELAMATAN DAN
(1) Pemegang izin wajib menetapkan dan menerapkan sistem
manajemen keselamatan dan keamanan instalasi nuklir.
(2) Sistem manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memuat:
- budaya keselamatan dan keamanan;
- pemeringkatan dan dokumentasi;
- tanggung jawab manajemen;
- manajemen sumber daya;
- pelaksanaan proses; dan
- pengukuran efektivitas, penilaian, dan peluang perbaikan.
(3) Pemegang izin wajib melakukan evaluasi terhadap sistem
manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara berkala sesuai dengan jenis instalasi nuklir.
