PP
KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR
Pasal 6
BAB 2 — TEKNIS KESELAMATAN INSTALASI NUKLIR
(1) Pemegang izin wajib melakukan solusi rekayasa apabila
dari hasil pemantauan tapak pada tahap konstruksi, komisioning, atau operasi ditemukan bahaya yang signifikan terhadap keselamatan instalasi nuklir.
(2) Solusi rekayasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa perubahan desain atau modifikasi yang paling sedikit meliputi:
- penguatan struktur;
- penambahan struktur, sistem, dan komponen; dan
- penyediaan peralatan proteksi.
