PP
KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR
Pasal 4
BAB 2 — TEKNIS KESELAMATAN INSTALASI NUKLIR
Teknis keselamatan instalasi nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi:
- pemantauan tapak;
- desain dan konstruksi;
- komisioning;
- operasi;
- modifikasi;
- dekomisioning; dan
- verifikasi dan penilaian keselamatan.
Bagian Kedua Pemantauan Tapak
