PP
KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Untuk mewujudkan keselamatan dan keamanan instalasi
nuklir, setiap badan hukum yang akan melaksanakan pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning wajib memiliki izin dari Kepala BAPETEN.
(2) Syarat-syarat dan tata cara perizinan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan pemerintah tersendiri.
(3) Keselamatan instalasi nuklir sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditujukan untuk melindungi pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup, yang dilakukan melalui upaya pertahanan yang efektif terhadap timbulnya bahaya radiasi di instalasi nuklir.
(4) Keamanan instalasi nuklir sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditujukan untuk:
- mencegah penyimpangan terhadap pemanfaatan bahan nuklir dari tujuan damai; dan
- mencegah, mendeteksi, menilai, menunda, dan merespons tindakan pemindahan bahan nuklir secara tidak sah dan sabotase instalasi dan bahan nuklir.
