PP
Pasal 7
(1) Terhadap pihak tertentu, untuk penjualan publikasi
cetakan, publikasi elektronik/softcopy, data mentah,
dan/atau peta digital wilayah dapat dikenakan tarif sebesar
Rp0,00 (nol rupiah).
(2) Pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a. instansi pemerintah pusat dan daerah;
b. lembaga negara;
c. perwakilan negara asing; atau
d. lembaga internasional.
(3) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan
tarif Rp0,00 (nol rupiah) terhadap pihak tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik setelah
mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
www.peraturan.go.id
2009, No.127
