PP
Pasal 6
(1) Tarif atas jasa penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional tidak termasuk biaya konsumsi, transportasi, dan/atau akomodasi. (2) Biaya konsumsi, transportasi, dan/atau akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar.
