PP
TATA CARA PENGADAAN DAN PENERUSAN
Pasal 3
BAB 2 — SUMBER DAN BENTUK
(1) PDN bersumber dari Pemerintah Daerah, BUMN, dan
Perusahaan Daerah.
(2) PDN diadakan dengan menggunakan mata uang rupiah.
(3) PDN menurut bentuknya merupakan pinjaman Kegiatan.
