PP
TATA CARA PENGADAAN DAN PENERUSAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pengadaan PDN dilakukan berdasarkan prinsip:
transparansi;
akuntabilitas;
efisien dan efektif; dan
kehati-hatian.
(2) Pengadaan PDN dilakukan dengan memperhatikan
tingkat risiko yang terkendali.
