PP
PELAKSANAAN PENGANGKATAN ANAK
Pasal 9
BAB 2 — JENIS PENGANGKATAN ANAK
(1) Pengangkatan anak berdasarkan adat kebiasaan
setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, yaitu pengangkatan anak yang dilakukan dalam satu komunitas yang nyata-nyata masih melakukan adat dan kebiasaan dalam kehidupan bermasyarakat.
(2) Pengangkatan anak berdasarkan adat kebiasaan
setempat dapat dimohonkan penetapan pengadilan.
