PP
PELAKSANAAN PENGANGKATAN ANAK
Pasal 8
BAB 2 — JENIS PENGANGKATAN ANAK
Pengangkatan anak antar Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, meliputi:
- pengangkatan anak berdasarkan adat kebiasaan setempat; dan
- pengangkatan anak berdasarkan peraturan perundang- undangan.
