PP
PELAKSANAAN PENGANGKATAN ANAK
Pasal 38
BAB 6 — PENGAWASAN PELAKSANAAN PENGANGKATAN ANAK
(1) Dalam hal terjadi atau diduga terjadi penyimpangan
atau pelanggaran terhadap pelaksanaan pengangkatan anak, masyarakat dapat melakukan pengaduan kepada aparat penegak hukum dan/atau Komisi Perlindungan Anak Indonesia, instansi sosial setempat atau Menteri.
(2) Pengaduan diajukan secara tertulis disertai dengan
identitas diri pengadu dan data awal tentang adanya dugaan penyimpangan atau pelanggaran.
PELAPORAN
