PP
PELAKSANAAN PENGANGKATAN ANAK
Pasal 37
BAB 6 — PENGAWASAN PELAKSANAAN PENGANGKATAN ANAK
Pengawasan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan antara lain oleh:
- orang perseorangan;
- keluarga;
- kelompok;
- lembaga pengasuhan anak; dan
- lembaga perlindungan anak.
