PP
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang PINJAMAN DAERAH
Pasal 33
BAB 7 — OBLIGASI DAERAH
Pengelolaan Obligasi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi: a. penetapan strategi dan kebijakan pengelolaan Obligasi Daerah termasuk kebijakan pengendalian risiko; b. perencanaan dan penetapan struktur portofolio Pinjaman Daerah; c. penerbitan Obligasi Daerah; d. penjualan Obligasi Daerah melalui lelang; e. pembelian kembali Obligasi Daerah sebelum jatuh tempo; f. pelunasan pada saat jatuh tempo; dan g. pertanggungjawaban.
