PP
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang PINJAMAN DAERAH
Pasal 32
BAB 7 — OBLIGASI DAERAH
(1) Pengelolaan Obligasi Daerah diselenggarakan oleh Kepala Daerah.
(2) Kepala Daerah dapat membentuk satuan kerja untuk mengelola Obligasi Daerah.
