PP
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MAJELIS RAKYAT PAPUA
Pasal 75
BAB 15 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) MRP mempersiapkan dan bertanggung jawab terhadap pembentukan MRP di provinsi-provinsi baru hasil pemekaran. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) MRP bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Papua dan DPRP sebagai provinsi induk.
