PP
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MAJELIS RAKYAT PAPUA
Pasal 74
BAB 15 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal pemekaran Provinsi Papua menjadi provinsi-provinsi baru dibentuk MRP, yang berkedudukan di masing-masing ibukota provinsi. (2) Tata cara pembentukan, susunan, kedudukan, keanggotaan, pelaksanaan tugas dan wewenang MRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
