Pasal 66
BAB 13 — KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA
(1) Pimpinan dan anggota MRP pada akhir keanggotaannya atau pada waktu diberhentikan dengan hormat dari jabatannya atau meninggal dunia, diberikan uang penghargaan, yaitu : a. bagi pimpinan MRP untuk tiap 1 (satu) tahun memangku jabatan sejumlah 1 (satu) bulan uang representasi bersih paling banyak 5 (lima) bulan uang representasi bersih; b. bagi anggota MRP untuk tiap 1 (satu) tahun masa keanggotaannya sejumlah 1 (satu) bulan uang representasi bersih paling banyak 5 (lima) bulan uang representasi bersih; c. Masa memangku jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kurang dari 1 (satu) tahun dibulatkan menjadi 1 (satu) tahun penuh. (2) Dalam hal pimpinan dan anggota MRP meninggal dunia, uang penghargaan tersebut pada ayat (1) diberikan kepada ahli warisnya.
