PP
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MAJELIS RAKYAT PAPUA
Pasal 65
BAB 13 — KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas MRP pada belanja Sekretariat MRP disediakan: a. Belanja Pegawai; b. Belanja Barang dan jasa; c. Belanja Perjalanan Dinas; d. Belanja Pemeliharaan; e. Belanja ...
e. Belanja modal. (2) Besarnya belanja MRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kemampuan keuangan Provinsi dan tidak melebihi belanja penunjang kegiatan DPRP.
