PP
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MAJELIS RAKYAT PAPUA
Pasal 58
BAB 13 — KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA
(1) Pimpinan dan Anggota MRP diberikan Uang Representasi. (2) Besarnya Uang Representasi bagi Ketua MRP, paling tinggi 50% (limapuluh perseratus) dari gaji pokok Gubernur. (3) Besarnya Uang Representasi Wakil Ketua MRP paling tinggi 90% (sembilan puluh perseratus) dari Uang Representasi Ketua MRP. (4) Besarnya Uang Representasi Anggota MRP paling tinggi 80% (delapan puluh perseratus) dari Uang Representasi Ketua MRP. (5) Selain uang representasi, kepada Pimpinan dan Anggota MRP diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan beras. (6) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada huruf e besarnya sama dengan tunjangan yang berlaku bagi DPRP.
