PP
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MAJELIS RAKYAT PAPUA
Pasal 41
BAB 9 — PELAKSANAAN TUGAS DAN KEWENANGAN
(1) Kebijakan daerah yang dibuat oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota mengenai hal-hal yang terkait dengan perlindungan hak-hak orang asli Papua, disampaikan kepada MRP untuk mendapat pertimbangan. (2) Pertimbangan MRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis paling lambat diberikan 14 (empat belas) hari sejak diterima oleh MRP untuk mendapatkan perhatian Pemerintah Daerah. BAB X ...
