PP
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MAJELIS RAKYAT PAPUA
Pasal 40
BAB 9 — PELAKSANAAN TUGAS DAN KEWENANGAN
(1) Masyarakat adat, umat beragama, kaum perempuan dan masyarakat pada umumnya yang datang secara langsung ke MRP untuk menyampaikan aspirasi dan pengaduan diterima oleh Sekretariat MRP dan disalurkan kepada Pimpinan MRP dan/atau Kelompok Kerja yang membidanginya. (2) Dalam menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pimpinan MRP meneruskan kepada Gubernur dan DPRP sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
