PP
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MAJELIS RAKYAT PAPUA
Pasal 30
BAB 7 — ALAT KELENGKAPAN MRP
(1) Kelompok Kerja merupakan alat kelengkapan MRP untuk menangani bidang adat, perempuan dan agama. (2) Jumlah Kelompok Kerja MRP sebanyak 3 (tiga) Kelompok Kerja.
