PP
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MAJELIS RAKYAT PAPUA
Pasal 29
BAB 7 — ALAT KELENGKAPAN MRP
(1) Pimpinan MRP merupakan lembaga yang bersifat kolektif mencerminkan unsur adat, agama, dan perempuan, yang terdiri atas: a. satu orang Ketua; b. dua orang Wakil Ketua. (2) Pengesahan dan pelantikan Pimpinan MRP dilakukan oleh Gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri. (3) Tata cara pemilihan Pimpinan MRP diatur dalam Peraturan Tata Tertib MRP.
