PP
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MAJELIS RAKYAT PAPUA
Pasal 27
BAB 6 — TATA TERTIB MRP
(1) Peraturan Tata Tertib merupakan landasan pelaksanaan hak dan kewajiban MRP. (2) Peraturan Tata Tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kelengkapan MRP,pelaksanaan tugas dan wewenang, pelaksanaan hak dan kewajiban, dan rapat-rapat MRP. (3) Peraturan Tata Tertib ditetapkan dengan Keputusan MRP berpedoman pada PERATURAN PEMERINTAH ini.
