PP
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MAJELIS RAKYAT PAPUA
Pasal 26
BAB 5 — PENGGANTIAN ANTAR WAKTU ANGGOTA MRP
(1) Menteri Dalam Negeri mengesahkan calon anggota MRP pengganti antar waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak usulan diterima dari Gubernur. (2) Menteri Dalam Negeri dapat mendelegasikan pelantikan anggota MRP pengganti antar waktu kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah.
