PP
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MAJELIS RAKYAT PAPUA
Pasal 23
BAB 4 — PEMBERHENTIAN ANGGOTA DAN PENGGANTIAN PIMPINAN MRP
Keputusan MRP tentang usulan penggantian sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 ayat (2) disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur, guna peresmian penggantian.
