PP
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MAJELIS RAKYAT PAPUA
Pasal 22
BAB 4 — PEMBERHENTIAN ANGGOTA DAN PENGGANTIAN PIMPINAN MRP
(1) Usulan penggantian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) diputuskan dalam rapat pleno yang dihadiri paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota MRP. (2) Keputusan MRP tentang usulan penggantian Pimpinan MRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan Berita Acara Usulan Penggantian.
