PP
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang USAHA PERIKANAN
Pasal 20
BAB 4 — PUNGUTAN PERIKANAN
(1) Pungutan perikanan di bidang penangkapan ikan yang dikenakan kepada perusahaan perikanan INDONESIA terdiri dari
a. Pungutan Pengusahaan Perikanan;
b. Pungutan Hasil Perikanan. (2) Pungutan perikanan di bidang penangkapan ikan yang dikenakan kepada perusahaan perikanan asing adalah Pungutan Perikanan Asing.
