PP
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang USAHA PERIKANAN
Pasal 19
BAB 4 — PUNGUTAN PERIKANAN
(1) Pungutan perikanan dikenakan kepada perusahaan perikanan INDONESIA atas kesempatan yang diberikan untuk melakukan usaha perikanan dan atas ikan hasil penangkapan atau pembudidayaan. (2) Pungutan perikanan dikenakan kepada perusahaan perikanan asing atas manfaat yang dapat diperoleh dari penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA.
