PP
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2000 tentang LEMBAGA PENYEDIA JASA PELAYANAN PENYELESAIAN...
Pasal 5
BAB 2 — KELEMBAGAAN
Lembaga penyedia jasa dapat dibentuk oleh pemerintah dan/atau masyarakat.
BAB 2 — KELEMBAGAAN
Lembaga penyedia jasa dapat dibentuk oleh pemerintah dan/atau masyarakat.