PP
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2000 tentang LEMBAGA PENYEDIA JASA PELAYANAN PENYELESAIAN...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Para pihak bebas untuk menentukan lembaga penyedia jasa yang membantu penyelesaian sengketa lingkungan hidup.
