Pasal 17
BAB 4 — TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP MELALUI LEMBAGA PENYEDIA JASA
(1) Para pihak atau salah satu pihak yang bersengketa dapat mengajukan permohonan bantuan untuk penyelesaian sengketa lingkungan hidup kepada lembaga penyedia jasa dengan tembusan disampaikan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup Daerah yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3). (2) Instansi yang menerima tembusan permohonan bantuan untuk penyelesaian sengketa lingkungan hidup dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari wajib melakukan verifikasi tentang kebenaran fakta-fakta mengenai permohonan penyelesaian sengketa lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menyampaikan hasilnya kepada lembaga penyedia jasa yang menerima permohonan bantuan penyelesaian sengketa lingkungan hidup. (3) Lembaga penyedia jasa dalam waktu tidak lebih dari 14 (empat belas) hari sejak menerima hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib mengundang para pihak yang bersangkutan.
