PP
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN MIMIKA DI WILAYAH...
Pasal 4
BAB 2 — PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
Dengan dibentuknya Kabupaten Mimika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Fak-Fak dikurangi dengan wilayah Kabupaten Mimika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai dikurangi dengan wilayah Kabupaten Mimika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b.
