PP
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN MIMIKA DI WILAYAH...
Pasal 3
BAB 2 — PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
(1) Wilayah Kabupaten Mimika meliputi wilayah sebagai berikut: a. Sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Fak-Fak terdiri dari:
Kecamatan Mimika Barat;
Kecamatan Mimika Timur;
Kecamatan Agimuga.
b. Sebagian wilayah Kecamatan Ilaga Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai terdiri dari:
- Desa Singa;
- Desa Hoya;
- Desa Jila.
(2) Wilayah Kabupaten Mimika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditata dan ditetapkan sehingga terdiri dari wilayah-wilayah Kecamatan sebagai berikut: a. Kecamatan Mimika Barat; b. Kecamatan Mimika Timur; c. Kecamatan Mimika Baru; d. Kecamatan Agimuga.
