PP
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN MIMIKA DI WILAYAH...
Pasal 15
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Mimika, Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Fak-Fak menyerahkan kepada Pemerintah Daerah Tingkat I Irian Jaya mengenai tanah, bangunan, barang bergerak, barang tidak bergerak, Badan-badan Usaha Milik Daerah, Utang-piutang, perlengkapan kantor, arsip, dan dokumentasi, yang kegunaan dan keberadaannya ada di wilayah Kabupaten Mimika.
(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri.
