PP
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN MIMIKA DI WILAYAH...
Pasal 11
BAB 4 — PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN
(1) Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten Mimika, dibentuk Sekretariat Wilayah, satuan kerja atau Instansi Pemerintah lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Kedudukan dan kewenangan Instansi Vertikal di Kabupaten Mimika adalah setingkat dan sama dengan Instansi Vertikal pada Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II.
