Pasal 10
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pemerintah Kabupaten Mimika mempunyai fungsi: a. meningkatkan, mengendalikan, dan mengkoordinasikan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan; b. mengawasai, mengarahkan, mengendalikan dan mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pembangunan wilayah sesuai dengan perkembangan kehidupan politik, ekonomi, dan sosial budaya di wilayahnya;
c. meningkatkan pelayanan masyarakat dalam rangka pemenuhan kebutuhan fasilitas dan pelayanan masyarakat Kabupaten Mimika di bidang pemerintahan dan pembangunan;
d. meningkatkan pemasukan pendapatan asli daerah, mengembangkan sumber-sumber pendapatan asli daerah serta menggali dan mengembangkan potensi di wilayahnya; e. menggerakkan, mendorong dan membina masyarakat Kabupaten Mimika untuk berperan secara aktif dalam kegiatan pembangunan dan memelihara hasil-hasil pembangunan dalam usaha meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan kesejahteraan masyarakat; f. melaksanakan urusan-urusan pemerintahan lainnya yang ditugaskan oleh Pemerintah tingkat atasnya.
