PP
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1991 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF BANJAR
Pasal 9
BAB 6 — PEMBIAYAAN
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan dan pembinaan Kota Administratif Banjar sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tingkat I Jawa Barat, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Ciamis, dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Negara.
