Pasal 10
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Susunan organisasi pemerintahan wilayah Kecamatan yang telah ada pada saat ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri yang mengatur Pola Organisasi Pemerintah Kota Administratif Banjar. (2) Segala Peraturan Daerah dan Keputusan-keputusan Kepala Dacrah Tingkat II Ciamis yang berlaku bagi Pemerintah Wilayah Kecamatan Banjar sebelum ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH ini tetap berlaku bagi Pemerintah Kota Administratif Banjar. (3) Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, materil dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan status wilayah sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diselesaikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Ciamis atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat.
