PP
PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS
Pasal 7
(1) Penerima pensiun terusan dari Pensiunan PNS, anggota
TNI, anggota POLRI/pejabat negara yang meninggal dunia diberikan pensiun bulan ketiga belas sebesar penghasilan pensiun terusan yang diterima pada bulan Juni 2014.
(2) Penerima pensiun dari Pensiunan PNS, anggota TNI,
anggota POLRI/Pejabat Negara yang dinyatakan hilang diberikan pensiun bulan ketiga belas sebesar penghasilan pensiun yang diterima pada bulan Juni 2014.
