PP
PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS
Pasal 6
(1) Penerima gaji terusan dari PNS, anggota TNI, anggota
POLRI/Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas diberikan gaji bulan ketiga belas sebesar penghasilan gaji terusan yang diterima pada bulan Juni 2014.
(2) Penerima gaji dari PNS, anggota TNI, anggota POLRI
/Pejabat Negara yang dinyatakan hilang diberikan gaji bulan ketiga belas sebesar penghasilan yang diterima pada bulan Juni 2014.
(3) Pembayaran gaji bulan ketiga belas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, anggota TNI, anggota POLRI/Pejabat Negara bekerja.
