Pasal 3
(1) Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2014.
(2) Dalam hal penghasilan sebulan yang diterima pada
bulan Juni 2014 sebagaimana dimaksud ayat (1) belum dibayarkan sebesar hak yang seharusnya diterima, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas.
(3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi:
- PNS . . .
PNS, anggota TNI, anggota POLRI, dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan kinerja/ Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TKPKN);
Penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan; dan
Penerima tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
(4) Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak termasuk jenis-jenis tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi/tunjangan khusus Guru dan Dosen/tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi Guru PNS, insentif khusus, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi/bahaya serta tunjangan/insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau pengaturan internal Kementerian/Lembaga.
(5) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
sebelum dikenakan potongan iuran berdasarkan peraturan perundang-undangan.
