Pasal 2
(1) PNS, anggota TNI, anggota POLRI, Pejabat Negara, dan
Penerima Pensiun/Tunjangan diberikan gaji/pensiun/ tunjangan bulan ketiga belas dalam Tahun Anggaran 2014.
(2) PNS, anggota TNI, anggota POLRI sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) termasuk:
PNS, anggota TNI, anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di luar negeri;
PNS, anggota TNI, anggota POLRI yang dipekerjakan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;
PNS, anggota TNI, anggota POLRI yang diberhentikan sementara;
PNS, anggota TNI, anggota POLRI penerima uang tunggu; dan
Calon PNS.
(3) PNS, anggota TNI, anggota POLRI sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak termasuk PNS, anggota TNI, anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang diperbantukan di luar Instansi Pemerintah.
