PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 4
(1) Tarif atas jenis pelayanan jasa pendidikan dan pelatihan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b tidak termasuk biaya transportasi, konsumsi, dan akomodasi.
(2) Biaya transportasi, konsumsi, dan akomodasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar. Perundang-undangan Pasal 5 Peraturan Seluruh Penerimaanditjen Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Perpustakaan Nasional Republik Indonesia wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
