PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 3
Jenis pelayanan jasa pendidikan dan pelatihan yang diberikan oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia dapat dilakukan apabila telah memenuhi jumlah paling sedikit 15 (lima belas) peserta.
