Pasal 38
(1) Pemberhentian anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dilaksanakan setelah ada keputusan DPRD berdasarkan rekomendasi dari Badan Kehormatan DPRD.
(2) Apabila Pimpinan DPRD tidak menyampaikan usul pemberhentian Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris DPRD menyampaikan usulan dimaksud.
(3) Usul . . .
(3) Usul Pemberhentian anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf c, didasarkan atas Keputusan Dewan Pimpinan Pusat atau Dewan Pimpinan Wilayah/Daerah partai politik sesuai dengan mekanisme yang berlaku pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga partai politik yang bersangkutan;
(4) Proses yang dilakukan oleh Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas pengaduan Pimpinan DPRD, masyarakat dan atau pemilih;
(5) Proses yang dilakukan oleh Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi penyelidikan, verifikasi, dan pengambilan keputusan;
(6) Apabila anggota DPRD terbukti bersalah, keputusan yang diambil oleh Badan kehormatan disampaikan oleh Pimpinan DPRD untuk diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk DPRD Provinsi, dan kepada Gubernur melalui Bupati/Walikota untuk DPRD Kabupaten/Kota.
- Ketentuan Pasal 48 diubah, sehingga Pasal 48 berbunyi sebagai berikut:
