Pasal 37
(1) Anggota DPRD berhenti antar waktu sebagai anggota karena: a meninggal dunia; b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis; dan
c. diusulkan oleh partai politik yang bersangkutan. (2) Anggota DPRD diberhentikan antar waktu, karena: a. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 bulan;
b. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota DPRD;
c. dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan, dan/atau melanggar Kode Etik DPRD;
d. tidak melaksanakan kewajiban anggota DPRD;
e. melanggar larangan bagi anggota DPRD; dan
f. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melanggar tindak pidana dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara atau lebih.
- Ketentuan Pasal 38 diubah, sehingga Pasal 38 berbunyi sebagai berikut :
