PP
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2003 tentang BADAN PENGAWAS PASAR TENAGA LISTRIK
Pasal 9
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Sekretariat pada Badan Pengawas dipimpin oleh Sekretaris Badan Pengawas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Badan Pengawas.
