PP
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2003 tentang BADAN PENGAWAS PASAR TENAGA LISTRIK
Pasal 10
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Sekretariat Badan Pengawas adalah jabatan struktural eselon IIa. (2) Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) adalah jabatan struktural eselon IIIa. (3) Sub bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) adalah jabatan struktural eselon IVa.
