PP
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2003 tentang BADAN PENGAWAS PASAR TENAGA LISTRIK
Pasal 33
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 November 2003 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 November 2003 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
BAMBANG KESOWO
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA RI
No. 4331 (Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 121)
